BADAN USAHA MILIK DESA
Nama Lembaga | : | BADAN USAHA MILIK DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BUMDES |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | PERDES NO 4 TAHUN 2018 |
Alamat Kantor | : | Jl. Keprabon No 56 Desa Glodog Kecamatan Palang |
Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola asset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUMDesa pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bias dilakukan antara lain :
- Pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan asset ekonomi desa.
- Mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar.
- Mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan.
- Menguatkan kelembagaan ekonomi desa.
- Mengembangkan unsure pendukung seperti, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.
BUM Des merupakan instrument pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUMDesa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.
Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola asset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUMDesa pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bias dilakukan antara lain :
- Pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan asset ekonomi desa.
- Mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar.
- Mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan.
- Menguatkan kelembagaan ekonomi desa.
- Mengembangkan unsure pendukung seperti, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.
BUMDesa merupakan instrument pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUMDesa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
HANIF ASFAHANI EKO HADI IRAWAN KURNIAWAN SUBANDI SUMARWAN | KETUA SEKETARIS BENDAHARA BIDANG PERDAGANGAN BIDANG PERSEWAAN | STRATA 1 SLTA SLTA SLTA SLTA |