Struktur Organisasi
Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | SAMSUL HUDA |
Alamat : Dusun Tambakrejo RT 05 RW 03 Desa Glodog Kecamatan Palang Kabupaten Tuban |
(1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
(2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang
administrasi pemerintahan.Sekretaris Desa mempunyai tugas :
a. menkoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja
Pemerintahan Desa;
b. pengoordinasian pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
c. mengoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
d. menyelengarakan kesekretariatan Desa
e. menjalankan administrasi Desa;
f. memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan
organisasi pemerintah Desa; dan
g. melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan
prasarana fisik pemerintahan Desa;
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi
surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
b. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat
desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan
rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan
pelayanan umum.
c. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi
keuangan, administrasi sumbersumber pendapatan dan pengeluaran,
verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala
Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
d. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana
anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data
dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi
program, serta penyusunan laporan.