Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR PEMERINTAHAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | EDI SUDARNO |
Alamat : Dusun Bentaro RT 02 RW 01 Desa Glodog Kecamatan Palang Kabupaten Tuban |
(1) Seksi pemerintahan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas kepala
Desa dibidang pemerintahan, keamanan, ketertiban dan perlindungan
masyarakat.
(2) Seksi pemerintahan dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berkedudukan
dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Desa.
(1) Seksi pemerintahan mempunyai tugas :
a. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan
pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
b. melaksanakan administrasi kependudukan;
c. melaksanakan administrasi pertanahan;
d. melaksanakan pembinaan sosial politik;
e. memfasilitasi kerjasama pemerintahan Desa;
f. menyelesaikan perselisihan warga; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seksi
pemerintahan mempunyai fungsi :
a. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
b. menyusun rancangan regulasi desa;
c. pembinaan masalah pertanahan;
d. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
e. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
f. kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah; dan
g. pendataan dan pengelolaan Profil Desa.