Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | MUHAMMAD JAELANI |
(1) Urusan perencanaan merupakan unsur sekretariat Desa yang membantu tugas
Kepala Desa di bidang perencanaan, pengendalian dan pelaporan program
pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Urusan perencanaan dipimpin oleh seorang kepala urusan yang
berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Desa
melalui Sekretaris Desa.
(3) Kepala urusan perencanaan dalam melaksankan tugasnya dapat dibantu
oleh staf Desa sesuai kebutuhan dan kemampuan Desa, yang
berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala urusan
perencanaan.
(1) Urusan perencanaan mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan program kerja
pemerintahan Desa
b. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kerja
pemerintahan Desa secara rutin dan/atau berkala;
c. menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir
tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
d. melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan perencanaan yang
diberikan oleh kepala Desa atau sekretaris Desa;
e. melaksanakan musrembang Desa;
f. menyusun rencana pembangunan jangka menengah Desa;
g. menyusun Rencana kerja pemerintahan Desa; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), urusan
perencanaan mempunyai fungsi :
Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan
perencanaan seperti:
a. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
b. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
c. melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
d. penyusunan laporan.