Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: MUHAMMAD JAELANI

(1)  Urusan perencanaan merupakan  unsur  sekretariat  Desa  yang  membantu  tugas 
Kepala Desa di bidang perencanaan, pengendalian dan pelaporan program 
pemerintahan,  pembangunan,  pembinaan  kemasyarakatan  dan 
pemberdayaan masyarakat Desa. 
(2)  Urusan  perencanaan  dipimpin  oleh  seorang  kepala  urusan  yang 
berkedudukan  dibawah  dan  bertanggung  jawab  kepada  kepala  Desa 
melalui Sekretaris Desa. 
(3)  Kepala  urusan  perencanaan  dalam  melaksankan  tugasnya  dapat  dibantu 
oleh  staf  Desa  sesuai  kebutuhan  dan  kemampuan  Desa,  yang 
berkedudukan  dibawah  dan  bertanggung  jawab  kepada  kepala  urusan 
perencanaan. 

(1)  Urusan perencanaan mempunyai tugas : 
a.  menyiapkan  bahan  penyusunan  kebijakan  dan  program  kerja 
pemerintahan Desa 
b.  melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kerja 
pemerintahan Desa secara rutin dan/atau berkala; 
c.  menyusun  pelaporan  penyelenggaraan  pemerintahan  Desa  akhir 
tahun anggaran dan akhir masa jabatan; 
d.  melakukan  tugas-tugas  kedinasan  diluar  urusan  perencanaan  yang 
diberikan oleh kepala Desa atau sekretaris Desa; 
e.  melaksanakan musrembang Desa; 
f.  menyusun rencana pembangunan jangka menengah Desa; 
g.  menyusun Rencana kerja pemerintahan Desa; dan 
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan. 
 
(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), urusan 
perencanaan mempunyai fungsi : 
Kepala  urusan  perencanaan  memiliki  fungsi  mengoordinasikan    urusan 
perencanaan seperti: 
a.   menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;  
b.   menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; 
c.   melakukan monitoring dan evaluasi program; dan 
d.   penyusunan laporan.