Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR TATA USAHA DAN UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | EDY PRAYITNO |
(1) Urusan tata usaha dan umum berkedudukan sebagai unsur sekretariat Desa yang
membantu kepala Desa dibidang urusan umum dan kelengkapan.
(2) Urusan tata usaha dan umum dipimpin oleh seorang Kepala urusan yang
berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Desa
melalui sekretaris Desa.
(3) Kepala urusan umum dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh
staf Desa sesuai kebutuhan dan kemampuan Desa, yang berkedudukan
dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala urusan umum.Urusan tata usaha dan Umum mempunyai tugas :
a. melakukan urusan surat menyurat;
b. melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintahan Desa;
c. melaksanakan pengelolaan barang inventaris Desa;
d. mempersiapkan sarana pertemuan, upacara resmi dan lain-lain
kegiatan Pemerintah Desa;
e. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Desa;
f. melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan umum yang
diberikan oleh sekretaris Desa dan Kepala Desa; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Urusan tata usaha dan Umum mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan pemerintahan
Desa;
b. pelaksanaan urusan barang inventaris Desa;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga Desa; dan
d. pelaksanaan pelayanan administrasi kepada masyarakat Desa.