Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | MOH. ASNAWI |
(1) Seksi kesejahteraan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas
kepala Desa di bidang sosial.
(2) Seksi kesejahteraan dipimpin oleh seorang Kepala seksi yang
berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Desa.
(1) Seksi kesejahteraan mempunyai tugas :
a. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan
kegiatan pembinaan mental spritual, keagamaan, nikah, talak, cerai
dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, kepemudaan,
kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak;
b. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seksi
kesejahteraan mempunyai fungsi :
a. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
b. pembangunan bidang pendidikan dan pembangunan bidang
kesehatan;
c. tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya,
ekonomi, politik, lingkungan hidup;
d. pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.