Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PELAYANAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | ARIEF BUDIMAN |
(1) Seksi pelayanan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas kepala
Desa melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak
dan kewajiban mayarakat, meningkatan upaya partisipasi masyarakat,
pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan
ketenagakerjaan.
(2) Seksi pelayanan dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berkedudukan
dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Desa.
Pasal 17
(1) Seksi pelayanan memptunyai tugas :
a. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang
tugasnya; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seksi
pelayanan mempunyai fungsi :
a. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak
dan kewajiban masyarakat,
b. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,
c. pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan
ketenagakerjaan.