Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR KEUANGAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | JASMAT |
(1) Urusan keuangan merupakan unsur sekretariat Desa yang membantu tugas kepala
Desa dibidang keuangan.
(2) Urusan keuangan dipimpin oleh seorang kepala urusan yang
berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Desa
melalui Sekretaris Desa.
(3) Kepala urusan keuangan dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu
oleh staf Desa sesuai kebutuhan dan kemampuan Desa, yang
berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala urusan
keuangan.
(1) Urusan keuangan mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan
APB Desa;
b. menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin
Kepala Desa, membukukan dan mempertaggung jawabkan keuangan
Desa;
c. mengendalikan pelaksanaan APB Desa;
d. menggali sumber pendapatan Desa;
e. melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan keuangan yang
diberikan oleh kepalan Desa atau Sekretaris Desa; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Urusan keuangan mempunyai fungsi :
a. pengurusan administrasi keuangan;
b. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
c. verifikasi administrasi keuangan; dan
d. admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan
lembaga pemerintahan desa lainnya.