Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DUSUN BENTARO TAMBAKREJO |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | MAKSUM |
(1) Pelaksana kewilayahan yang disebut
kepala dusun, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada
kepala Desa melalui Sekretaris Desa
(2) Dalam melaksanakan tugasnya kepala Dusun berkedudukan dibawah
kepala Desa dan bertanggung jawab kepada kepala Desa.
(1) Kepala dusun mempunyai tugas :
a. membantu pelaksanaan tugas kepala Desa diwilayah dusun;
b. melaksanakan kegiatan dan administrasi pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta membina
ketentraman dan ketertiban diwilayah dusun;
c. melaksanakan peraturan Desa, peraturan dan keputusan Kepala
Desa;
d. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
e. menyampaikan informasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Desa dan diwilayah Dusun;
f. memberiakan saran dan pertimbangan kepada kepala Desa mengenai
kebijakan dan tindakan yang akan diambil dibidang tugasnya; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala
Dusun mempunyai fungsi :
a. Pembinaan ketentraman dan ketertiban pelaksanaan upaya
perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan
pengelolaan wilayah;
b. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
c. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan
kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga
lingkungannya;
d. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam
menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan.