Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai EDI SUDARNO
NIP: -

(1) Seksi pemerintahan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas kepala 
Desa  dibidang  pemerintahan,  keamanan,  ketertiban  dan  perlindungan 
masyarakat. 
(2) Seksi pemerintahan dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berkedudukan 
dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Desa. 
 
(1)  Seksi pemerintahan mempunyai tugas : 
a.  merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan 
pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat; 
b.  melaksanakan administrasi kependudukan; 
c.  melaksanakan administrasi pertanahan; 
d.  melaksanakan pembinaan sosial politik; 
e.  memfasilitasi kerjasama pemerintahan Desa; 
f.    menyelesaikan perselisihan warga; dan 
g.  melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala Desa. 
(2)  Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1),  seksi 
pemerintahan mempunyai fungsi : 
a.  melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;  
b.  menyusun rancangan regulasi desa;  
c.  pembinaan masalah pertanahan; 
d.  pembinaan ketentraman dan ketertiban;  
e.  pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;  
f.  kependudukan,  penataan dan pengelolaan wilayah; dan  
g.  pendataan dan pengelolaan Profil Desa.