Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai JASMAT
NIP: -

(1)  Urusan  keuangan  merupakan unsur sekretariat Desa yang membantu tugas kepala 
Desa dibidang keuangan. 
(2)  Urusan  keuangan  dipimpin  oleh  seorang  kepala  urusan  yang 
berkedudukan  dibawah  dan  bertanggung  jawab  kepada  kepala  Desa 
melalui Sekretaris Desa. 
(3)  Kepala  urusan  keuangan  dalam  melaksanakan  tugasnya  dapat  dibantu 
oleh  staf  Desa  sesuai  kebutuhan  dan  kemampuan  Desa,  yang 
berkedudukan  dibawah  dan  bertanggung  jawab  kepada  kepala  urusan 
keuangan. 
 
 
(1)  Urusan keuangan mempunyai tugas : 
a.   menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan 
APB Desa; 
b.   menerima,  menyimpan,  mengeluarkan  atas  persetujuan  dan  seizin 
Kepala  Desa,  membukukan  dan  mempertaggung  jawabkan  keuangan 
Desa; 
c.   mengendalikan pelaksanaan APB Desa; 
d.   menggali sumber pendapatan Desa; 
e.   melakukan  tugas-tugas  kedinasan  diluar  urusan  keuangan  yang 
diberikan oleh kepalan Desa atau Sekretaris Desa; dan 
f.   melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan. 
(2)  Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), 
Urusan keuangan mempunyai fungsi : 
a.  pengurusan administrasi keuangan;  
b.  administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;  
c.  verifikasi administrasi keuangan; dan  
d.  admnistrasi  penghasilan  Kepala  Desa,  Perangkat  Desa,  BPD,  dan 
lembaga pemerintahan desa lainnya.